Praktik prostitusi online melibatkan tiga warga negara asing (WNA) di Bali berhasil diungkap oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Tindakan ini bermula dari patroli siber yang dilakukan petugas, yang menemukan aktivitas mencurigakan di berbagai situs dan grup. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapati WNA asal Uganda, Rusia, dan Nigeria di sebuah vila di Padangsambian, Denpasar, dengan tarif yang bervariasi hingga Rp 13,7 juta.
Pengungkapan ini terjadi pada 28 Oktober, saat petugas menemukan transaksi yang diduga berkaitan dengan prostitusi. WNA asal Uganda berinisial JN menawarkan jasa dengan tarif US$ 100 per dua jam, sedangkan WNA asal Rusia berinisial AS mematok tarif Rp 13,7 juta, dan WNA asal Nigeria berinisial BDC menawarkan Rp 3,5 juta untuk setiap dua jam. BDC diketahui telah overstay selama 54 hari di Indonesia.
Kantor Imigrasi menegaskan bahwa ketiga WNA tersebut telah menyalahgunakan izin tinggal kunjungan mereka. Mereka seharusnya di Indonesia untuk berwisata, namun terlibat dalam aktivitas yang melanggar aturan keimigrasian. Sebagai langkah tegas, Imigrasi akan melakukan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan terhadap mereka.
Patroli siber akan terus dilakukan untuk mendeteksi aktivitas ilegal lainnya yang melibatkan WNA. Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, menjelaskan bahwa pengawasan terhadap situs-situs mencurigakan akan terus dilakukan untuk mencegah pelanggaran keimigrasian serupa di masa depan.




Komentar 0