Polres Metropolitan Bekasi berhasil mengungkap peredaran sabu jaringan lintas daerah dengan menangkap pelaku berinisial AP (29) di Cikarang. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bekasi, di mana petugas menemukan 3,10 gram sabu dan barang bukti lainnya. Penindakan hukum akan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Bekasi berhasil ungkap peredaran sabu jaringan lintas daerah





Komentar 0