Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Region Kalimantan mendesak Polri untuk mengungkap identitas 20 korporasi yang menjadi tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Desakan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan memastikan penegakan hukum berjalan adil dengan memberikan efek jera kepada pelanggar. Selain itu, WALHI juga meminta agar korporasi yang terbukti bersalah dikenakan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha.
Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Barat, Sri Hartini, menyatakan bahwa keterbukaan informasi mengenai korporasi yang terlibat penting agar publik mengetahui tanggung jawab perusahaan terhadap kebakaran. Dalam kasus ini, penetapan 20 korporasi sebagai tersangka diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola perlindungan ekosistem. WALHI juga meminta agar penegakan hukum menyasar jajaran direksi dan komisaris, bukan hanya pekerja di lapangan.
WALHI mencatat 104 laporan polisi terkait dugaan karhutla yang melibatkan korporasi, dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare. Mereka menekankan pentingnya penanganan yang tidak hanya fokus pada aspek hukum tetapi juga pada pemulihan ekosistem dan dukungan bagi masyarakat terdampak. Hal ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kebakaran hutan setiap tahun.





Komentar 0