Polisi Indonesia menetapkan tiga korporasi penanaman modal asing (PMA) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Aktivis lingkungan mengingatkan agar pemerintah tidak menggunakan kasus ini untuk menyalahkan pihak luar. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyatakan bahwa status tersangka ini berasal dari penyelidikan atas 98 laporan dugaan keterlibatan korporasi dalam kebakaran tersebut.
Meskipun ada dugaan keterlibatan negara tetangga, aktivis menegaskan bahwa penegakan hukum yang kuat tetap menjadi tanggung jawab pemerintah.




Komentar 0