Pemerintah Indonesia meluncurkan insentif hingga 25 persen bagi pelaku industri yang melakukan pembaruan mesin produksi. Insentif ini berlaku untuk mesin baru produksi dalam negeri, sementara mesin impor mendapatkan insentif 10 persen. Menteri Perindustrian, Muhammad Sarmuji, menjelaskan bahwa program ini bertujuan meningkatkan kapasitas dan kemampuan produksi industri dengan mengganti mesin lama.
Program restrukturisasi mesin ini juga disertai dengan dukungan fiskal, seperti tax holiday dan tax allowance, serta pembebasan bea masuk untuk barang modal tertentu. Dukungan nonfiskal termasuk jaminan investasi dan penyederhanaan perizinan perusahaan, yang keseluruhannya bertujuan memperkuat ekosistem industri dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.





Komentar 0