Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji optimis industri kendaraan listrik di Indonesia akan memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 60 persen pada 2027. Sarmuji menegaskan bahwa produk dalam negeri harus diutamakan dan pemerintah akan terus mendukung pemakaian produk lokal serta mengontrol pelaksanaan regulasi TKDN.
Sesuai peta jalan yang ada, TKDN kendaraan listrik ditargetkan bertahap, dimulai dari 40 persen pada tahun ini, meningkat menjadi 60 persen pada 2027 hingga 2029, dan mencapai 80 persen pada 2030. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperkuat industri EV di dalam negeri.
Selain itu, Sarmuji juga menanggapi dampak fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap sektor manufaktur. Kenaikan nilai dolar AS dapat memberikan keuntungan bagi industri yang berorientasi ekspor, sementara sektor yang bergantung pada impor akan mengalami tekanan.
Sarmuji menyarankan pelaku industri untuk melakukan mitigasi dan penyesuaian strategi produksi agar dapat beradaptasi dengan kondisi pasar yang berubah. Ini penting untuk memastikan keberlanjutan dan pertumbuhan sektor manufaktur di tengah tantangan yang ada.





Komentar 0