Moeldoko, Ketua Umum Perkumpulan Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), mengusulkan agar bus dan truk listrik mendapatkan insentif dari pemerintah, seperti yang sudah diterima oleh mobil penumpang. Menurutnya, kendaraan komersial berperan penting dalam mengurangi ketergantungan pada Bahan Bakar Minyak (BBM) fosil serta emisi karbon di Indonesia. Ia juga menekankan pentingnya perluasan skema keringanan pajak untuk kendaraan komersial listrik dalam surat resmi yang diajukan kepada pemerintah.
Saat ini, insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hanya berlaku untuk bus listrik dengan syarat tertentu, sementara truk listrik belum mendapatkan dukungan fiskal atau nonfiskal. Moeldoko menginginkan agar insentif untuk kendaraan komersial ini sejalan dengan model pemotongan PPN yang diterapkan pada mobil penumpang. Regulasi terkait insentif kendaraan listrik diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023.
Kementerian Perindustrian juga mendukung wacana pemberian insentif untuk kendaraan berteknologi hybrid dan listrik, yang diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan industri otomotif nasional dan mengurangi konsumsi BBM, terutama BBM bersubsidi. Menurut Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji, kebijakan ini strategis untuk menghemat penggunaan BBM dan menurunkan emisi gas kendaraan.





Komentar 0