Ketua Umum Perkumpulan Kendaraan Listrik Indonesia, Moeldoko, meminta pemerintah memberikan insentif bagi truk dan bus listrik, seiring dengan peran kendaraan komersial dalam mengurangi konsumsi BBM fosil dan emisi karbon. Dia menekankan pentingnya insentif untuk kendaraan komersial karena kontribusi besar mereka terhadap pengeluaran CO2.
Moeldoko telah mengajukan surat resmi kepada pemerintah untuk memasukkan skema insentif bagi kendaraan listrik komersial, mirip dengan pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diterapkan pada mobil penumpang. Saat ini, insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) hanya menyasar bus listrik dengan syarat tertentu, sementara truk listrik belum mendapatkan insentif apapun.
Aturan mengenai insentif mobil dan bus listrik diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023. Moeldoko berharap skema insentif dapat memberikan pengurangan dari PPN yang berlaku, sehingga mendorong adopsi kendaraan listrik di sektor komersial.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur, Agus Harimurti Yudhoyono, sektor transportasi menyumbang sekitar 22% emisi karbon, dengan truk sebagai penyumbang terbesar. Insentif konversi dari truk berbahan bakar minyak ke listrik dianggap sebagai langkah strategis pemerintah untuk mengurangi truk bermuatan lebih yang beroperasi di jalan raya.





Komentar 0