Badan Gizi Nasional (BGN) menangguhkan 6.097 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak disiplin dalam menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH). Langkah ini diambil berdasarkan data per 28 Oktober 2026 dan mulai berlaku pada 2 November 2026. Dari jumlah tersebut, SPPG terbagi di tiga wilayah dengan sebagian besar di Jawa, Bali, dan Madura.
BGN tangguhkan 6.097 SPPG tidak tertib sampaikan LPDH
Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI





Komentar 0