Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menyusun Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH) sebelum melakukan top-up anggaran untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana. Kepala BGN Sudaryono menyatakan bahwa laporan ini diperlukan untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang telah diterima.
Setelah mengeluarkan anggaran, SPPG harus melaporkan sisa dana yang telah digunakan sebelum menerima tambahan dana. Hal ini diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan dan memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Selain itu, BGN berhasil menghemat anggaran APBN hingga sekitar Rp3 triliun dengan pengaturan operasional SPPG yang lebih efisien.
Dalam langkah ini, BGN menetapkan insentif flat sebesar Rp2.000 per porsi untuk SPPG, yang sebelumnya dibayar tetap meskipun jumlah porsi yang dilayani tidak sesuai. Kebijakan ini diharapkan dapat meratakan pembayaran sesuai dengan jumlah penerima manfaat yang sebenarnya.
Sudaryono menekankan pentingnya akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara dan mengingatkan bahwa setiap rupiah adalah uang rakyat yang harus dikelola dengan baik. Sebelumnya, BGN juga telah mengembalikan anggaran sebesar Rp160 miliar ke kas negara sesuai rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).





Komentar 0