Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat sedang mengembangkan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) untuk meningkatkan perlindungan kekayaan intelektual di daerah. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, akademisi, dan pelaku usaha mengenai pentingnya pencatatan dan perlindungan hasil karya intelektual. Pengembangan Kekayaan Intelektual Komunal juga menjadi fokus, dengan sinergi bersama pemerintah daerah untuk melestarikan pengetahuan dan budaya tradisional.
Kemenkum Sulbar perkuat Sentra KI dan perlindungan KIK





Komentar 0