Seorang pengelola panti asuhan di Kabupaten Gorontalo dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap empat anak asuh. Laporan ini dilakukan oleh tim kuasa hukum korban yang mendampingi tiga anak perempuan dan satu anak laki-laki, setelah menerima informasi tentang kasus tersebut pada 24 Oktober. Penjemputan anak-anak dilakukan untuk mengamankan mereka dari potensi intimidasi sebelum laporan resmi diajukan.
Pengelola panti asuhan di Gorontalo dilaporkan atas dugaan TPKS
Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI





Komentar 0