Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua Barat bersama Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan merencanakan redistribusi tanah di Kampung Watariri dan Kampung Akeju, Distrik Oransbari. Langkah ini melalui pemberian hak di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah. Kedua kampung ini masih berstatus calon lokasi redistribusi, dan surat rekomendasi dari Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sedang disusun untuk dikonsultasikan dengan Bupati setempat.
Sosialisasi mengenai mekanisme baru redistribusi tanah juga dilakukan agar pemangku kepentingan memahami proses ini dengan baik. Penyiapan redistribusi tanah menjadi bagian dari reforma agraria untuk mendukung pemerataan penguasaan tanah, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.




Komentar 0