Kementerian ATR/BPN, Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), dan Kementerian PANRB mengadakan rapat untuk membahas peran BRAN dalam menyelesaikan konflik agraria. Rapat ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan memperkuat efektivitas pelaksanaan Reforma Agraria. BRAN akan bertugas merencanakan dan mengawasi penyelesaian konflik tanah, serta memediasi antara masyarakat dan korporasi.
RUU Pengaturan Reforma Agraria telah disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang, yang akan membentuk BRAN sebagai lembaga penyelenggara reforma agraria di bawah Presiden.
Komentar 0