Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI mengupayakan penyelesaian konflik pertanahan di Kota Jambi yang terkait dengan pemblokiran 5.506 sertifikat tanah. Dalam rapat, BAM meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mencabut blokir sertifikat tersebut agar dapat dilakukan inventarisasi dan identifikasi aset. Lima kesepakatan dicapai, termasuk mendorong penyelesaian melalui musyawarah dan menjaga keamanan selama proses berlangsung.
Wakil Wali Kota Jambi menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mencari solusi konkret bagi warga terdampak, meskipun ada keterbatasan kewenangan yang dihadapi.





Komentar 0