Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa dilakukan di mana saja, meski tidak sesuai dengan domisili pemilik. SIM yang harus diperpanjang setiap lima tahun dapat diurus di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) atau melalui layanan SIM keliling, serta secara daring dengan syarat memiliki e-KTP. Proses ini wajib dilakukan oleh pemohon sendiri, tanpa diwakilkan, karena melibatkan pendataan, foto, dan pemeriksaan kesehatan.
Biaya perpanjangan beragam, mulai dari Rp30 ribu untuk SIM D hingga Rp225 ribu untuk SIM Internasional, dan dapat diurus secara online dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan Korlantas Polri.
Komentar 0