Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita Rp250 juta dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Nias, yang diduga berkaitan dengan politik uang terkait Muktamar ke-35 NU. Uang tersebut diserahkan secara sukarela kepada KPK, dan penyidik akan menyelidiki keterkaitannya dengan dugaan korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Jika terbukti terkait, uang akan digunakan sebagai barang bukti, namun jika tidak, KPK akan mengembalikannya.
KPK sita Rp250 juta dari PCNU Nias diduga terkait Muktamar NU
Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
Komentar 0