Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pendakwah dan pemilik PT Zahra Oto Mandiri, mengakui telah menyetorkan uang sebesar 554.500 dolar AS ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji. Penyetoran dilakukan melalui stafnya, Muhammad Ulfi, baik secara tunai maupun transfer bank. Uang yang disetorkan terdiri dari 354.500 dolar AS tunai dan 200 ribu dolar AS melalui transfer, terkait penyalahgunaan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.
Khalid Basalamah akui setor uang 554.500 dolar AS ke KPK lewat stafnya





Komentar 0