Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, melalui tim kuasa hukumnya, mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya. Penetapan tersangka dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri setelah penyidik menemukan dugaan pemerasan dan pungutan liar. Pengacara Sitti Husniah, Adhi Bintang, menyatakan bahwa status tersangka bukanlah kesimpulan akhir dan mereka akan menguji keabsahan proses penetapan tersebut.
Meskipun mempertimbangkan langkah hukum, Sitti Husniah berkomitmen untuk kooperatif dalam proses hukum yang berlangsung. Penyidik juga telah menyita aset-aset milik Sitti, termasuk rumah dan mobil, dengan total nilai mencapai sekitar Rp5,6 miliar.
Komentar 0