Masuk

KPK sita uang ratusan juta rupiah usai geledah Kanwil BPN Jawa Timur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai ratusan juta rupiah setelah menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026. Uang tersebut diduga berasal dari pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Jatim. Selain uang, KPK juga menyita dokumen dan barang bukti elektronik terkait dugaan korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026 yang melibatkan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk pejabat Kementerian ATR/BPN dan pihak swasta yang terlibat.

Penggeledahan yang dilakukan KPK mencakup beberapa lokasi, termasuk kantor Summarecon dan Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, serta diikuti dengan penggeledahan di Kantor Wilayah BPN Jatim. KPK menegaskan bahwa mereka tidak menggeledah ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
πŸ“„ Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar