Hilman Latief, mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, mengungkapkan bahwa penempatan Rizky Fisa Abadi sebagai Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus tahun 2025-2026 berdasarkan arahan Isfah Abdul Aziz alias Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama. Hal ini disampaikan saat persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta. Hilman menyatakan ketidaksetujuan awalnya terhadap penunjukan Rizky, yang dianggap tidak memiliki pengalaman yang cukup, dan menyebut bahwa posisi di bidang umrah saat itu cukup berat akibat dampak pandemi Covid-19.
Jaksa KPK mengungkapkan bahwa kasus ini merugikan negara hingga Rp622 miliar dan melibatkan sejumlah terdakwa, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama.
Komentar 0