Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta mengurangi vonis mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menjadi 9 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dalam putusan banding yang dibacakan, Nadiem tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi denda Rp1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp548,76 miliar.
Putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp5,6 triliun. Nadiem menyatakan tidak ada kerugian negara maupun konflik kepentingan terkait kasus ini. Jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan, harta benda Nadiem dapat disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.
Selain Nadiem, beberapa terdakwa lain juga dijatuhi hukuman, termasuk Mulyatsah dan Sri Wahyuningsih, sementara Jurist Tan masih buron. Nadiem tetap berpegang pada pendapatnya bahwa tidak ada unsur pidana yang terbukti dalam persidangan.
Komentar 0