Pemerintah Indonesia sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojek daring (ojol) yang akan terintegrasi dengan regulasi ketenagakerjaan dan lalu lintas. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menekankan pentingnya kebijakan ini disusun secara menyeluruh, mengingat keterkaitan antara ojol dan sekitar 15 hingga 20 juta entitas UMKM yang juga terlibat dalam ekosistem transportasi digital. Sinkronisasi ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan ekosistem transportasi daring dan memastikan bahwa kebijakan pemerintah tidak hanya menyelesaikan satu aspek, tetapi juga memperhatikan pelaku UMKM yang memanfaatkan layanan transportasi daring untuk usaha mereka.
Selain itu, DPR RI juga sedang membahas RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang mencakup pekerja berbasis platform digital, termasuk pengemudi ojol dan kurir.
Komentar 0