Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP). Peraturan ini bertujuan mendukung program strategis perumahan nasional, yaitu Program 3 Juta Rumah, dengan memperkuat alternatif pendanaan melalui instrumen pasar modal.
POJK 12 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya, yang memberikan fleksibilitas dalam strukturisasi EBA-SP dan memperluas jenis aset keuangan yang dapat digunakan. Pengaturan ini diharapkan dapat meningkatkan optimalisasi instrumen Pembiayaan Sekunder Perumahan dan memperluas sumber pembiayaan di sektor perumahan.
Selain itu, peraturan ini juga menguatkan tata kelola, transparansi, dan pelindungan investor, dengan mewajibkan pihak terkait untuk melakukan due diligence dan melaporkan kondisi EBA-SP kepada OJK. POJK ini mulai berlaku pada 17 September 2026 dan mencabut peraturan sebelumnya.
Komentar 0