Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat penyusunan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) guna mendukung pengoperasian Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) yang direncanakan pada Januari 2027. Sebelumnya, OJK telah menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) mengenai pengalihan pengawasan dari Bappebti ke OJK, yaitu POJK Nomor 15 dan 16 Tahun 2026.
OJK Kebut Penerbitan PADK untuk Perkuat Pengawasan Bursa Mineral
Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI





Komentar 0