Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa gugatan terkait ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) masuk dalam kategori pemakzulan. Hal ini disampaikan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU menegaskan bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut dan merujuk pada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum.
KPU juga menjelaskan bahwa kewenangan MK terbatas pada memutus perselisihan hasil pemilihan umum dan tidak dapat melampaui koridor kewenangan yang telah diatur. Dalam konteks pemakzulan, KPU menyatakan bahwa MK hanya dapat memeriksa dan memutus jika terdapat usulan dari DPR. Para pemohon yang terdiri dari berbagai pihak, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), meminta MK untuk mendiskualifikasi Gibran karena dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan yang ditetapkan dalam UU Pemilu.
Para pemohon juga meminta agar penetapan Gibran sebagai cawapres dinyatakan batal dan meminta MPR untuk menyelenggarakan sidang pemilihan wapres baru dalam waktu 60 hari setelah putusan dibacakan.
Komentar 0