Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) meminta agar pembentukan UU Perlindungan Ketenagakerjaan tidak dipaksakan demi mengejar batas waktu yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi pada Oktober 2026. Ketua Umum KSBSI, Johannes Dartha Pakpahan, menekankan pentingnya pembahasan yang matang dan melibatkan semua pihak terkait, termasuk pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Jika UU baru tidak dapat diselesaikan tepat waktu, KSBSI menyarankan untuk mengaktifkan kembali UU No 13 Tahun 2003, sambil tetap memperhatikan ketentuan yang telah dinyatakan tidak berlaku oleh MK.
Selain itu, KSBSI juga menyoroti perlunya perlindungan pekerja dari PHK, pengaturan alih daya, dan status pekerja platform dalam regulasi baru. Rakernas VIII KSBSI yang berlangsung pada 23-26 September 2026 mengusung tema "Serikat Buruh Kuat, Rakyat Sejahtera Menuju Welfare State" dan dihadiri oleh berbagai pengurus serta kader dari seluruh Indonesia.
Komentar 0