Komisi XI DPR RI mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengevaluasi aturan Performance Improvement Plan (PIP) yang diterapkan oleh PT Bank Maybank Indonesia. Anggota Komisi XI, Amin AK, menganggap skema PIP telah disalahgunakan sebagai alat intimidasi yang berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Serikat Pekerja PT Bank Maybank Indonesia (SPBMI) dan berbagai elemen masyarakat.
Pihak serikat pekerja menilai kebijakan PIP cacat hukum karena diterbitkan tanpa mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan berpotensi digunakan untuk tindakan union busting. Amin juga menekankan pentingnya transparansi dan perlindungan hak pekerja serta mengingatkan bahwa inovasi digital di sektor perbankan seharusnya tidak dijadikan alasan untuk pemangkasan tenaga kerja yang tidak adil.
Komentar 0