Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, bersama Bea Cukai Dumai, berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional asal Malaysia di Rokan Hilir, Riau. Dalam operasi tersebut, disita 47,5 kg sabu, 20.044 butir ekstasi, dan 3.600 cartridge etomidate, dengan total nilai barang bukti mencapai Rp 132,7 miliar.
Pengungkapan ini berawal dari informasi mengenai rencana penyelundupan narkoba melalui jalur laut. Tim Bareskrim melakukan penyelidikan dan pemantauan di wilayah pesisir Bagansiapiapi. Pada 9 September 2026, dua pengendara motor yang mendekati kapal kayu diamankan, sementara kapal tersebut melarikan diri.
Pengejaran berlangsung hingga 10 September, di mana tim gabungan menemukan kapal mencurigakan yang sedang menurunkan jangkar. Saat disergap, para pelaku berusaha melarikan diri. Salah satu pelaku, Fendi alias Aping, berhasil ditangkap dan mengakui perannya dalam penyelundupan tersebut. Saat ini, Fendi dan barang bukti dibawa ke kantor Bareskrim untuk penyidikan lebih lanjut, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Komentar 0