Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, Jawa Timur, pada Rabu (23/9) sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk mencari bukti tambahan terkait kasus tersebut. Penggeledahan masih berlangsung dan KPK akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 14 September 2026 di Jabodetabek, terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk pejabat di Kementerian ATR/BPN dan pihak swasta yang terlibat.
Komentar 0