Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis penjara enam hingga sembilan tahun kepada empat terdakwa kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang merugikan negara sebesar Rp992,82 miliar. Terdakwa Dwi Wahyudi dan Ryan Wahyudi masing-masing dijatuhi enam tahun penjara, sementara Liu Raymond dan Handoko Limaho dijatuhi sembilan tahun. Selain itu, mereka juga dikenakan denda yang bervariasi, dengan Liu dan Handoko masing-masing dikenakan denda Rp1 miliar.
Majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan, serta memperkaya dua korporasi, PT TI dan PT PAS. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman lebih berat. Pengadilan juga tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti karena dianggap tidak terbukti menikmati dana korupsi secara pribadi.
Komentar 0