Badan Narkotika Nasional (BNN) mengonfirmasi bahwa hingga kini tidak ada kandungan narkoba dalam produk vape legal yang memiliki pita cukai. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Laboratorium BNN, Brigjen Polisi Supiyanto, dalam sebuah diskusi di Jakarta. Ia menjelaskan bahwa temuan kartrid vape yang mengandung narkoba berasal dari produk tanpa pita cukai.
BNN melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat pengawasan dan komunikasi terkait penyalahgunaan vape. Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Budiyanto, mendukung langkah BNN dan menekankan pentingnya membedakan produk vape legal dari yang disalahgunakan. APVI juga meluncurkan gerakan #VapeBerintegritas untuk menjaga ekosistem industri vape dari penyalahgunaan narkotika dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam pencegahan ini.
Komentar 0