Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan persetujuan pemerintah untuk melanjutkan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai 15 kabupaten/kota di Kalimantan ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI. Persetujuan ini disampaikan dalam Rapat Kerja DPR RI di Jakarta pada 21 September.
Pembahasan RUU ini difokuskan pada tiga aspek utama: dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah. Pembatasan substansi ini bertujuan untuk menjaga efektivitas pembahasan dan mencegah isu yang tidak relevan. Selain itu, disepakati bahwa ibu kota kabupaten akan dicantumkan hanya pada satu kecamatan.
Mendagri Tito juga memberikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pembahasan, menekankan bahwa penyelesaian RUU ini penting untuk memperkuat landasan hukum pemerintahan daerah. Dengan disepakatinya RUU ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Komentar 0