Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum membayarkan cicilan pertama untuk pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) senilai Rp37 triliun yang jatuh tempo pada 25 September. Plt. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nufransa Wira Sakti menjelaskan bahwa pembayaran akan dilakukan setelah Kemenkeu menerima tagihan dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Proses serah terima dari PT Agrinas kepada Kementerian Koperasi juga harus dilengkapi dengan berita acara yang telah dikaji oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) masing-masing daerah. Kemenkeu menegaskan bahwa anggaran untuk pembayaran sudah disiapkan, namun belum dapat dilakukan hingga tagihan dan kelengkapan administrasi diterima. Dalam konferensi pers tersebut, Kemenkeu juga membahas kebijakan fiskal lainnya, termasuk penempatan dana pemerintah di Himbara dan penajaman belanja negara.
Komentar 0