Posting
senci

Kasasi Ditolak, Advokat Marcella Santoso Tetap Dihukum 15 Tahun Bui

Kasasi Ditolak, Advokat Marcella Santoso Tetap Dihukum 15 Tahun Bui

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi advokat Marcella Santoso terkait kasus suap vonis lepas perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO). Dengan penolakan ini, Marcella tetap dihukum 15 tahun penjara dan status perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman dengan menjatuhkan denda Rp600 juta dan uang pengganti Rp21,6 miliar.

Marcella dan suaminya, Ariyanto Bakri, serta terdakwa lainnya terbukti bersalah melakukan suap kepada hakim untuk menjatuhkan vonis lepas kepada tiga korporasi. Total suap yang diberikan mencapai 4 juta dolar AS, dengan Marcella dan Ariyanto menikmati 2 juta dolar AS untuk kepentingan pribadi. Uang suap tersebut juga mengalir kepada majelis hakim yang memeriksa perkara.

Kasus ini menyoroti praktik suap dalam sistem peradilan, di mana Marcella dan Ariyanto dinyatakan bersalah atas tindak pidana suap dan pencucian uang. Terdakwa lainnya, M Syafei, hanya terbukti melakukan suap, sedangkan Junaedi Saibih dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita terkait

Berita untukmu

✨ Tanya Jeni 📄 Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar