Kepolisian Resor Metro Bekasi berhasil menangkap empat pelaku pemerasan yang berpura-pura sebagai anggota intelijen Polri. Pelaku, berinisial MIPCP (21), RHI (20), AF (21), dan MAP (18), mengaku menangkap korban yang sedang berkendara dengan tuduhan terlibat balap liar. Mereka membawa korban dengan mobil dan memaksa korban untuk meminta uang tebusan sebesar Rp10 juta kepada keluarga.
Setelah korban dilepaskan, laporan dibuat ke polisi, yang kemudian mengungkap kasus ini kurang dari 24 jam setelah menerima laporan.





Komentar 0