Di Bantul, Polda DIY bersama Polres Bantul berhasil menyita 1.860 botol minuman keras oplosan dan alkohol murni dalam dua penggerebekan. Penggerebekan pertama terjadi di sebuah rumah kontrakan kosong di Sabdodadi, di mana polisi menemukan 600 botol miras oplosan dan berbagai peralatan pembuatan miras. Seorang pria berinisial S ditangkap sebagai pemilik.
Penggerebekan kedua di Klodran menghasilkan 1.260 botol miras oplosan dan sejumlah jerigen berisi alkohol, dengan dua pria berinisial QU dan DK diamankan. Penemuan ini menunjukkan adanya aktivitas pengolahan miras oplosan yang berpotensi membahayakan kesehatan. Polres Bantul mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam produksi atau peredaran miras oplosan dan melaporkan aktivitas tersebut kepada pihak berwajib.





Komentar 0