Polsek Banjarmasin Selatan berhasil menyita 41,8 gram sabu dari seorang tersangka bernama HR alias Pemo di kawasan Belitung Selatan, Banjarmasin. Pengungkapan ini berawal dari keterangan seorang pembeli sabu yang ditangkap sebelumnya. Dalam penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan enam paket sabu dan beberapa barang bukti lainnya, termasuk timbangan digital dan telepon seluler.
Tersangka mengaku barang tersebut miliknya dan akan dijerat dengan hukum sesuai undang-undang yang berlaku.





Komentar 0