Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membeli sejumlah aset, termasuk apartemen dan kendaraan, dengan menggunakan nama orang lain dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, JPU menyatakan bahwa Febrie membeli dua unit apartemen di District 8 SCBD Jakarta senilai Rp46,18 miliar atas nama PT Hutama Indo Tara.
Febrie juga diduga membeli bidang tanah di beberapa lokasi seperti Tanjung Jabung Barat, Jambi, serta Cilandak Barat dan Bandung melalui orang-orang kepercayaannya. JPU mencatat bahwa total penerimaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi mencapai Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar AS, serta berbagai aset lainnya, menunjukkan ketidaksesuaian antara penghasilan resmi dan kekayaan yang dimiliki Febrie.
Sidang pembacaan dakwaan terhadap Febrie berlangsung di Pengadilan Tipikor, di mana JPU mendakwa dia berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain Febrie, beberapa pihak lain, termasuk pengacara dan pihak swasta, juga menjalani sidang terkait kasus ini.
Komentar 0