Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 35 ribu pekerja rentan di provinsi tersebut yang telah mendapatkan perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. Program ini bertujuan untuk memberikan jaminan dan perlindungan bagi mereka yang bekerja dalam sektor-sektor yang kurang stabil, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi risiko sosial yang mereka hadapi. Perlindungan ini menjadi langkah penting dalam mendukung para pekerja yang selama ini rentan terhadap ketidakpastian ekonomi.
Upaya ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan stabilitas bagi pekerja dan keluarga mereka.
Komentar 0