Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat sistem penanganan penipuan keuangan di tengah maraknya scam yang memanfaatkan teknologi digital. Kepala Eksekutif OJK, Dicky Kartikoyono, menyampaikan bahwa dalam dua tahun terakhir, kerugian akibat scam di sektor digital mencapai Rp12 triliun. Modus penipuan terus berubah, dan OJK bersama Satgas PASTI mengembangkan Aplikasi Anti-Penipuan untuk mendeteksi serta menangani kasus dengan lebih efisien.
Marak Penipuan Keuangan, OJK Perkuat Sistem Penanganan Anti-Scam
Komentar 0