Foto pada KTP-el dapat diganti jika ada perubahan fisik permanen atau kerusakan pada KTP. Masyarakat yang ingin mengganti foto harus mengajukan permohonan ke Dinas Dukcapil sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing. Proses penggantian tidak dapat dilakukan sembarangan, melainkan harus melalui sistem administrasi kependudukan.
Persyaratan untuk penggantian juga bervariasi antarwilayah, sehingga penting untuk memeriksa ketentuan setempat sebelum mengurusnya.
Komentar 0