Pemerintah dan DPR berencana merevisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) untuk memasukkan ojek online (ojol) sebagai kategori transportasi. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menargetkan revisi ini selesai tahun ini dan berlaku pada 2027. Dalam proses ini, pemerintah dan DPR telah menyepakati perubahan pada 55 pasal dan penambahan 28 pasal baru, serta sejumlah usulan dari DPR terkait pembinaan dan penyelenggaraan transportasi yang melibatkan kementerian lain.
Revisi UU LLAJ, Ojol Bakal Masuk Kategori Transportasi
Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
Komentar 0