Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Silmy Karim, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Hakim Yuliana menyatakan bahwa tindakan penyidik KPK dalam penggeledahan dan penyitaan aset Silmy telah sesuai dengan ketentuan hukum. Silmy sebelumnya mengklaim bahwa persetujuan penggeledahan melewati tenggat waktu yang ditentukan, namun hakim menegaskan bahwa ruang lingkup pemeriksaan praperadilan tidak mencakup tindakan pihak yang memberikan persetujuan.
Silmy dan tujuh tersangka lainnya terlibat dalam kasus yang diungkap KPK melalui OTT, dengan total barang bukti senilai Rp17,5 miliar.
Komentar 0