Masuk

PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Silmy Karim

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Silmy Karim, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Hakim Yuliana menyatakan bahwa tindakan penyidik KPK dalam penggeledahan dan penyitaan aset Silmy telah sesuai dengan ketentuan hukum. Silmy sebelumnya mengklaim bahwa persetujuan penggeledahan melewati tenggat waktu yang ditentukan, namun hakim menegaskan bahwa ruang lingkup pemeriksaan praperadilan tidak mencakup tindakan pihak yang memberikan persetujuan.

Silmy dan tujuh tersangka lainnya terlibat dalam kasus yang diungkap KPK melalui OTT, dengan total barang bukti senilai Rp17,5 miliar.

Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
📄 Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar