Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Feby Paramita, anak dari tersangka gratifikasi Muhammad Haniv, yang merupakan mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus. Namun, Feby tidak dapat hadir karena sedang berada di luar negeri, sehingga KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya. Kasus ini bermula dari penetapan Haniv sebagai tersangka pada 25 Februari 2025, dan KPK menduga Haniv menerima gratifikasi hingga Rp20,7 miliar dari berbagai perusahaan wajib pajak.
KPK periksa anak eks Kakanwil DJP Jakarta khusus Muhammad Haniv
Baca artikel lengkap di sumber ↗
✨ Ringkasan senci AI
Komentar 0