Masuk

OJK ungkap alasan izinkan dana pensiun diinvestasikan di luar negeri

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan dana pensiun untuk diinvestasikan di luar negeri. Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, setelah acara Indonesia Pension Fund Summit 2026 di Jakarta. Keputusan ini diambil sebagai langkah alternatif ketika investasi dalam negeri tidak memberikan imbal hasil yang memuaskan.

Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
πŸ“„ Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar