Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan dana pensiun untuk diinvestasikan di luar negeri. Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, setelah acara Indonesia Pension Fund Summit 2026 di Jakarta. Keputusan ini diambil sebagai langkah alternatif ketika investasi dalam negeri tidak memberikan imbal hasil yang memuaskan.
OJK ungkap alasan izinkan dana pensiun diinvestasikan di luar negeri
Baca artikel lengkap di sumber ↗
β¨ Ringkasan senci AI
Komentar 0