Masuk

OJK Godok Aturan Dana Pensiun Boleh Investasi ke Luar Negeri

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka kesempatan bagi dana pensiun di Indonesia untuk berinvestasi di pasar luar negeri. Aturan ini sedang disiapkan melalui perubahan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024, yang memungkinkan investasi di instrumen seperti saham, reksadana, dan obligasi. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi jika imbal hasil investasi domestik tidak memadai, meskipun penerapannya akan ketat dan teratur.

OJK juga menekankan pentingnya menjaga portofolio dana pensiun di pasar domestik untuk mendukung perekonomian nasional.

Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
πŸ“„ Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar