Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka kesempatan bagi dana pensiun di Indonesia untuk berinvestasi di pasar luar negeri. Aturan ini sedang disiapkan melalui perubahan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024, yang memungkinkan investasi di instrumen seperti saham, reksadana, dan obligasi. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi jika imbal hasil investasi domestik tidak memadai, meskipun penerapannya akan ketat dan teratur.
OJK juga menekankan pentingnya menjaga portofolio dana pensiun di pasar domestik untuk mendukung perekonomian nasional.
Komentar 0