Masuk

OIKN sebut penegakan hukum badan usaha di Tahura Bukit Soeharto berjalan

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengumumkan bahwa penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai badan usaha dan diduga melakukan kegiatan ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur, sedang berlangsung. Deputi OIKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, menegaskan bahwa tindakan ini adalah bagian dari upaya untuk menyelamatkan kawasan konservasi dari pendudukan dan pembukaan lahan secara ilegal. OIKN berencana memperluas penertiban ke seluruh kawasan dan memastikan bahwa tindakan ini adil bagi semua pihak.

Hasil pemetaan OIKN menunjukkan bahwa sekitar 36 persen dari luas Tahura Bukit Soeharto, yang mencapai 64.814,98 hektare, telah dikuasai oleh masyarakat dan badan hukum. Penertiban yang dilakukan juga melibatkan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, dengan fokus pada bangunan liar dan aktivitas ilegal lainnya. Thomas mengingatkan bahwa pendudukan ilegal tidak dapat dijadikan alasan untuk meminta ganti rugi, meskipun ada pertimbangan kemanusiaan yang akan dibahas lebih lanjut.

Tim OIKN juga tengah menangani kebakaran hutan dan lahan di kawasan tersebut, dengan luas area yang terbakar mencapai sekitar 420 hektare. Penegakan hukum dan penertiban dilakukan secara bertahap, melibatkan berbagai unsur untuk memastikan keberlangsungan kawasan konservasi.

Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
πŸ“„ Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar