Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Papua Barat Daya berhasil menggagalkan perdagangan ilegal 128 ekor satwa liar di Kabupaten Sorong. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai penjualan burung dan reptil yang diduga berasal dari Raja Ampat. Dalam penggerebekan, petugas menemukan dua ekor burung kakatua jambul kuning, satu ekor kuskus pohon, dan 125 ekor kadal panana, serta mengamankan seorang pria berinisial A untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Perdagangan 128 ekor satwa liar di Sorong berhasil digagalkan



Komentar 0