Posting
senci

Perdagangan 128 ekor satwa liar di Sorong berhasil digagalkan

Perdagangan 128 ekor satwa liar di Sorong berhasil digagalkan

Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Papua Barat Daya berhasil menggagalkan perdagangan ilegal 128 ekor satwa liar di Kabupaten Sorong. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai penjualan burung dan reptil yang diduga berasal dari Raja Ampat. Dalam penggerebekan, petugas menemukan dua ekor burung kakatua jambul kuning, satu ekor kuskus pohon, dan 125 ekor kadal panana, serta mengamankan seorang pria berinisial A untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Sumber: ANTARA DKI Jakarta Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita terkait

Berita untukmu

✨ Tanya Jeni 📄 Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar