Masuk

Menyeimbangkan Perlindungan Pekerja dan Masa Depan Lapangan Kerja

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan di Indonesia harus mencakup kepentingan pekerja, pencari kerja, dan dunia usaha. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani, menekankan pentingnya regulasi ini untuk menciptakan sistem ketenagakerjaan yang adil dan berkelanjutan. RUU ini diusulkan untuk tidak hanya melindungi pekerja yang sudah ada, tetapi juga memperluas kesempatan kerja dan mendorong penciptaan pekerjaan formal.

Dosen FHUI, Fitriana, menyoroti pentingnya membedakan jenis pelanggaran dalam ketenagakerjaan untuk menghindari kriminalisasi pengusaha. Dengan sekitar 7,24 juta pengangguran dan banyak pekerja di sektor informal, keberhasilan kebijakan ketenagakerjaan harus diukur dari kemampuannya menciptakan pekerjaan baru yang produktif.

Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
πŸ“„ Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar